Wargata.com, NTB - Anggota unit Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah berhasil mengukap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Mantang Tahun 2020. Pelaku inisial MA (29) warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara Loteng.
Kapolsek Batukliang Iptu Gede Gisiayasa mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana terduga pelaku curanmor yang terjadi di Desa Mantang sedang berada di Desa Suranadi Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku kita tangkap di Wilayah Suranadi Lombok Barat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa HP, STNK, Foto Copy BPKB dan sepedah motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih buron. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masih ada pelaku lain, dan kita masih melakukan pengembangan," kata Gisi.
Kejadian pencurian yang menimpa korban Rudi (30) warga Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat berawal saat korban beristirahat di di rumah temannya di Desa Mantang pada bulan November 2020. Sepeda motor korban diparkir di samping rumah temannya dan pada pagi hari sepedah motor tersebut hilang dicuri beserta tas milik teman korban lainnya yang berisikan Hp dan uang.
"Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.
(TW/HS/HT)