Wargata.com, Sulsel - Bhabinkamtibmas Polsek Alla Polres Enrekang Desa Masalle Aiptu Arif Runi menggelar patroli pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di desa binaannya, Sabtu (20/02/21)
Bhbinkamtibmas desa masalle menyampaikan bahwa dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menggelar pesta.
“Jadi berdasarkan surat edaran tersebut, tidak lagi diperkenankan menggelar pesta dengan menggunakan organ tunggal, musik dan sejenisnya, namun untuk pernikahan masih diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Aiptu Arif.
Mengingat kesadaran masyarakat yang masih rendah, pada pelaksanaan patroli atau penegakan Yustisi ini, kami lebih memberikan himbauan-himbauan akan bahaya dari Covid-19 dan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama ditempat-tempat keramaian.
“Sampai saat ini kesadaran masyarakat sudah muncul, tapi secara kolektif masih rendah. Oleh karena itu kami selalu berupaya memberikan edukasi dan himbauan kepada mereka betapa bahayanya virus ini, terlebih pada usia 50 tahun yang menjadi lebih rentan. Tutupnya
(TW/HS)