Wargata.com, Sulsel - Kepolisian sektor Anggeraja Polres Enrekang melaksanakan operasi yustisi (Ops yustisi) dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, Senin (01/02/21)
Kegiatan ops yustisi covid-19 ini bertujuan menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) khususnya diwilayah kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang.
Dalam kegiatan operasi ini bentuk kegiatan yang dilaksanakan berupa penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi fisik berupa Push Up
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman S.H., menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi fisik seperti push up
“penindakan dalam kegiatan operasi ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi push up”. ungkap Kapolsek
Perwira pertama (Pama) yang menyandang balok kuning dua dibahunya menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait protokol kesehatan termasuk juga larangan untuk berkerumun, guna mencegah penyebaran covid-19.
IPTU Lukman, S.H., berharap kepada masyarakat agar membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
(TW/HS)