Wargata.com, Sulsel - Untuk memutus rantai penyebaran covid 19, Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan Polsek Anggeraja Polres Enrekang. Dimana razia masker telah dilaksanakan di Wilayah hukum Polsek Anggeraja yang dipimpin langsung Kanit Sabhara Aiptu Syawaluddin bersama Kanit Provos Bripka Zulkarnaim dan Briptu Umar
Utamanya, masker yang dirazia. Kanit Sabhara Aiptu Syawaluddin mengatakan saat pelaksanaan kegiatan memang masih ditemukan warga yang menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan.
Petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga tentang pentingnya penggunaan masker di luar rumah di masa pandemi seperti saat ini.
“Ini sebagai upaya bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” katanya, Senin (8/2/2021).
Kanit Sabhara juga menambahkan agar para warga Kecamatan Anggeraja selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi, nanti akan diterapkan sanksi-sanksi, bisa berupa denda maupun saksi kerja sosial,” pungkasnya.
(TW/HS)