Wargata.com, Sulsel - Jajaran Polsek Anggeraja Kabupaten Enrekang menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di wilayah hukumnya, Sabtu (06/02/21).
Operasi kali dikhususkan pengendara motor yang melintas di jalan poros Makassar toraja tepatnya depan Pasar Cakke yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker maka dianggap melanggar.
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H., menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan surat edaran Bupati Enrekang peraturan Bupati Enrekang No.42 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
Dalam operasinya, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah dan memberikan masker pada pelanggar.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan tindakan fisik dan apabila kedua kalinya tetap melanggar langsung diberikan denda administrasi dan sanksi sosial.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Enrekang,” ujar Kapolsek
(TW/HS)