-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Wartawan Kembali Dilarang Meliput di Kawasan Pelabuhan Parepare, Ada Apa?

    Alam - Admin 2
    03/01/21, 15:14 WIB Last Updated 2021-10-21T16:15:41Z
    Foto: Kepala Security Sedang Menerima Pembayaran Kartu Pas Tahunan, Minggu (3/O1/2021)
    Wargata.com, Sulsel - Oknum Security kembali berulah melarang Wartawan meliput di kawasan Pelabuhan tepatnya dermaga Kota Parepare, Minggu 3 Januari 2021

    Salah satu Security berinisial AD menghalangi wartawan mengambil dokumentasi saat berlangsungnya penumpang yang hendak berangkat ke Samarinda dengan kapal (KM. ADITHYA) sekira pukul 14:00 Wita.

    Lebih lanjut, Kepala Security PT Pelindo IV Kota Parepare, sebut saja inisial HD mengatakan, "kenapa saat ada kegiatan baru mau masuk, lebih bagusnya panggil pimpinan,ta ketemu dengan pimpinanku", Ucapnya HD.

    Selain itu, sebelumnya juga mendengarkan ucapan yang kurang sedap kepada Awak media, Sabtu Kemarin 2 Januari 2021, "kau ini pengurus penumpang atau Wartawan", Singkat pihak Pegawai PT Pelindo IV Kota Parepare.

    Kehadiran Awak Media yang hendak meliput kegiatan pada Khususnya Pelabuhan Kota Parepare, dimana saat keberangkatan penumpang mengenai Antisipasi pengecegahan Corona Virus Disiase (covit-19), seperti Jaga Jarak, Memakai Masker, Berkerumun, sebagai mana Himbauan Pemerintah untuk Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun hal itu gagal diketahui oleh Wartawan Wargata.com dengan dilarangnya masuk Kedalam Dermaga.

    Kepala Security tersebut, belum diketahui Secara jelas maksud dan tujuannya melarang Awak Media untuk liputan di dalam Dermaga. Dan Mengenai hal tersebut pihak terkait belum berhasil dikomfimasi

    Sebagaimana diketahui pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    (TW/MS)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +