Wargata.com, Sulsel - Berdasarkan informasi dari Badan Pengawasan obat dan Makanan (Badan POM) kota Palopo bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap peredaran obat daftar G jenis TRIHEXYPHENIDYL dan Tramadol. Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.
Peredaran sediaan Farmasi ilegal semakin marak di wilayah kecamatan Bone-bone kabupaten Luwu Utara. Melalui e-comerce Shoope, kata tersangka inisial Wis. W (28) warga palopo kelurahan tompottikka.
Kedua tersangka AS (32) dan Wis W (28) telah menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Satres Narkoba, Aipda Sahiruddin.
Sahiruddin menjelaskan bahwa Wis W (28) adalah pemesan online e-comerce Shoope bagian obat dengan jumlah banyak."jelasnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti obat-obatan ilegal yang dipesan melalui Shoope di jakarta.
Barang bukti yang telah diamankan sebanyak 175 strip maaing-masing strip berisi 10 butir berupa satu Box obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1000 butir, 75 strip Tramadol isi 750 butir, 2 box tramadol isi 2000 butir, 100 Strip tramadol isi 1000 butir."kata kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande. (Awhy)