Wargata.com, Sulsel - Kuat Dugaan Pungli Pengurusan SIM Masih Marak di Wilayah Hukum Polres Pinrang, dimana Satuan Lalu Lintas diduga memungut biaya hingga ratusan ribu per SIM
Hal itu diketahui dengan adanya Warga Pinrang yang menyampaikan kepada Awak Media Kamis, (21/01/21) sekira Pukul 07:02 Wita.
Warga tersebut yang tak ingin disebut Namanya mengaku bahwa, dirinya telah mengurus SIM C di Wilayah Hukum Polres Pinrang pada hari Senin, 18 Januari 2021, dengan biaya Rp. 285.000, dan sudah termasuk cek kesehatan. Kata Warga
Sementara Kasat Lantas Polres Pinrang belum ada tanggapan terkait hal itu. Namun ia berharap untuk datang ke Kantornya. Tulisnya melaui WhatsApp pada Awak Media Jumat, (22/01/21) malam
Untuk diketahui bahwa Peraturan UU Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, pendaftaran SIM A yang Baru, tarif sebenarnya Rp. 120.000,00 dan untuk perpanjangan Rp. 80.000,00,
Lalu Kemudian SIM B1 (Baru) Rp. 120.000,00 dan perpanjang Rp. 80.000,00 Selanjutnya pendaftaran SIM C (Baru) Rp. 100.000,00 perpanjangan Rp. 75.000,00.
(TW/SL)