Wargata.com, Jakarta - Di hari pertama pada Tahun 2021, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pengusaha Tempat Hiburan Ternama di Jakarta berhasil ditangkap setelah menjadi DPO terkait Perkara Pemalsuan dan Penipuan Rp 11 Miliar Sejak Tahun 2018.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera setelah dikonfirmasi telah membenarkan kabar bahwa ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris pada tahun 2018.
“DPO AW ditangkap di sebuah kapal tempat ia bersembunyi yang sedang bersandar di daerah Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pada Hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB Oleh Tim gabungan yang di pimpin oleh AKP Mulya Adhimara selaku kepala unit penyidik yang menangani kasus tersebut. ungkap Dwiasi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
(TW/HS/AA)