-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Simbol serta Kegiatan FPI, Polda Jambi: Siap Kawal

    Alam - Admin 2
    01/01/21, 12:10 WIB Last Updated 2021-10-21T15:56:43Z
    Wargata.com, Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo siap melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idhan Aziz tentang kapatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan maklumat Kapolri tersebut berdasarkan Nomor: Mak/1/I/2021. "Polda Jambi siap kawal dan melaksanakan maklumat Kapolri," tegasnya, Jum'at (1/1/2021).

    Pertama bahwa, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020;  320  Tahun 2020  tanggal 30  Desember  2020  tentang  Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

    "Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar," terangnya. 

    Dirinya menegaskan, masyarakat tidak  terlibat baik secara  langsung  maupun  tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    "Mengedepankan Satpol PP dengan  didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI  untuk melakukan penertiban  di  lokasi-lokasi yang  terpasang spanduk/banner,  atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ungkapnya. 

    Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri  ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

    "Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

    (TW/HS/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +