Foto : AKBP Sugeng Wahyudiono |
Wargata.com, Jambi - Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentang pembahasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Pemkab Sarolangun ini dihadiri Kadis TPHP Sarolangun, Kakesbangpol Sarolangun, Binda Sarolangun dan Kasi Intel Kejari Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan rapat membahas permasalahan PETI, sebab Hal ini tidak bisa dilakukan penindakan langsung namun wajib mengedepankan tahapan humanis. Sebab, Undang-undang Kepolisian penegakan hukum itu pada titik terakhir yang paling utama adalah menjaga Kamtibmas
Foto : Kombes Pol Mulia Prianto |
"Permasalahan PETI harus diselesaikan secara komprehensif , tidak bisa hanya parsial, karena terdapat dimensi ekonomi dan dimensi sosial, selain tentunya dimensi gakkum yang menjadi domain Polri untuk melakukan penindakan," jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi Minggu, (24/1/2021).
Ditambahkan Kabid Humas, dalam rapat juga membahas harus dibedakan antara masyarakat yang melakukan aktifitas PETI untuk mencari hidup dan kelompok tertentu yang melakukan aktifitas PETI untuk mencari kekayaan.
"Pihaknya mengajak semua pihak memiliki rasa tanggung jawab menyelesaikan masalah sesuai tupoksi masing - masing (Pemda, Polri, TNI)”, ujar alumnus Akpol 1997 ini.
Menurut Kabid Humas, pada kesempatan ini juga disepakati untuk mencari solusi dalam mengatasi masalah PETI, tidak hanya sekedar melarang, tapi ada solusi penghasilan masyarakat saat dilarang melakukan aktifitas tersebut. Terdapat perubahan dari yang semula tiap hari dapatkan penghasilan (harian) berubah penghasilan tidak tiap hari (ternak atau cocok tanam perlu waktu sebelum memberikan penghasilan).
"Disepakati untuk memberikan modal dan bimbingan agar masyarakat mau beralih melakukan pekerjaan lain dan mengupayakan secara bersama-sama pemberian ijin pertambangan rakyat (IPR) agar memberikan manfaat / dan kemaslahatan bersama (masyarakat dan pemda)," tutup Kabid Humas.
(TW/HS/AA)