-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Biaya SIM Gratis, Begini Penjelasan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri

    Alam - Admin 2
    02/01/21, 17:26 WIB Last Updated 2021-10-21T15:55:37Z
    Wargata.com, Jakarta - Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin bisa gratis.

    Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

    Jenis PNBP itu antara lain,
    1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
    2. Penerbitan perpanjangan SIM
    3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
    4. Penerbitan STNK
    5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
    6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
    7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
    8. Penerbitan BPKB
    9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
    10. Penerbitan SKCK

    Soal biaya PNBP gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

    "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut, Kamis (31/12).

    Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP. Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., menjelaskan terkait memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin bisa gratis.

    "Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," kata dia.

    Dalam Pasal 7
    (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

    Pasal 10
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

    (TW/HS/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +