Wargata.com, Sulsel - Unit Laka Sat Lantas Polres Polres Gowa melaksanakan gelar perkara secara internal yang di pimpin oleh Kanit Laka Ipda Ahmarullah Sahran dan di hadiri oleh Kaur Mintu Sat Lantas Polres Gowa Aiptu Heri Siswanto dan beberapa personil penyidik Unit Laka,Selasa 15/12/2020 sekitar pukul 11.00 wita.
Gelar perkara yang dilaksanakan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/370/XI/2020/Lantas tanggal 27 Nopember 2020,TKP jalan poros limbung - bontonompo Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa
Dalam kegiatan gelar perkara ini Bripka Rahman, S.H., selaku penyidik memaparkan kejadian Laka Lantas tersebut di depan peserta gelar perkara,di mana telah terjadi laka lantas antara Sepeda motor Honda Beat No.Pol DD 5264 KE yang di kendarai oleh Lelaki Arman berboncengan dengan Lelaki Susmail ardi yang bergerak dari arah selatan ke utara mengambil lajur kanan tiba di TKP bertabrakan dengan mobil Honda Brio No.Pol DD 1418 LH yang di kemudikan oleh Lelaki Chaidir SH yang bergerak dari arah berlawanan, akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan Arman meninggal dunia.
Kanit Laka Ipda Ahmarullah Sahran mengungkapkan kepada peserta gelar " kami memberi kesempatan peserta gelar untuk memberikan pendapat dan masukan tujuannya agar penyidikan kasus laka lantas lebih transparan dan profesional dalam penyelesaian kasus laka lantas tersebut.
Di lain tempat Kasat Lantas AKP Mustari, S.H., menambahkan dengan adanya gelar perkara kasus laka lantas tersebut adalah tindak lanjut penanganan kasus laka lantas di mana sudah di lakukan pemeriksaan saksi, saksi korban serta masyarakat di sekitar lokasi yang melihat secara langsung kejadian laka lantas tersebut.
Lanjut AKP Mustari, S.H., menekankan kepada personil Penyidik unit Laka Sat Lantas Polres Gowa dapat mengatisipasi segala kendala dan permasalahan sesuai SOP penyidikan Kasus Laka Lantas sehingga masyarakat dapat merasa terlayani dengan baik” ucap Kasat Lantas Polres Gowa.
(TW/HS)