Wargata.com, NTB - Kasus Leptop Panwaslu Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (Lotara) yang hilang beberapa waktu lalau, berhasil diungkap tim Puma Polres Lotara, pelaku pencurian itu terdiri dari tiga orang dengan inisial AS (38) beralamat di Dusun Tunjang Sari Desa Akar-akar Kecamatan Bayan KLU, berikutnya NP (25) alamat Dusun Langkangkok Desa Anyar Kecamatan Bayan KLU, terakhir HA (16) alamat Dusun Medana, Desa Medana Kecamatan Bayan KLU.
Tim Puma yang dipimpin AIPTU I Kadek Edi Wirawan Berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut saat berada di rumah masing, berbekal hasil rekaman cctv yang ada di kantor bawaslu tim Puma Polres Lotara berhasil mengetahui identitas pelaku.
Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2020 sekitar Pukul 02.00 Wita, di sekretariat Panwaslu, Dusun Greneng Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Menurut keterangan Pihak kepolsian Polres Lotara, pelaku Masuk melalui Jendela, setelah berhasil membuka jendela ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil Leptop yang ada di dalam lemari.
Laptop yang diambil pelaku dengan merek Compaq Prosesor intel Pentium Warna Hitam Silver Ukuran 14 inc No Seri CND9516OBY yang di Letakkan dalam Lemari, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,. Atas dasar itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Bayan KLU.
Tim Puma berhasil menangkap ketiga pelaku saat berada di rumahnya masing masing, HA yang ditangkap terlebih dahulu mengakui perbuatannya, lalu memberitahukan petugas tentang keberadaan dua temannya, akhirnya ketiga pelaku ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kini ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mako Polres Lotra guna dilaukukan proses selanjutnya.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., Menyampaikan ungkapan bangga terhadap timnya yang sudah beberapa kali berhasil mengungkap berbagai kasus di wilayah Hukum Polres Lotara.
"saya bangga dengan kinerja Tim Puma yang selalu siap ketika dibutuhkan Masyarakat," ucap Kasat Reskrim saat ditemui media di kantornya Polres KLU, Sabtu (5/12).
Saat ini polisi sedang mendalami kasus pencurian Leptop tersebut, pihaknya sedang menggali apa motif dari pencurian itu,"tim kami sedang menyelidiki motif pencurian ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak," tambah kasat Reskim.
Atas perbuatannya Itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara
(TW/HS)