Wargata.com, Sulsel - Sat Binmas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan sambang kunjung terhadap tempat berkumpulnya beberapa orang yang dalam kesempatan ini di dalam menciptakan harkamtibmas yang kondusif dalam wilayah kabupaten Enrekang.
Kali ini personil Sat Binmas Polres Enrekang Briptu Dermawan Hamka melaksanakan kegiatan sambang kunjung serta kembali menyampikan tentang Perbup Enrekang No.42 tahun 2020 di Stand duduk yang ada di Jalan Pasar Sentral, Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (01/12/2020).
“Jadi Saudaraku sekalian,Tabe’ semoga pandemi yang mewabah ini segera berlalu dan kita semua dapat kembali optimal dalam bekerja, terlebih kita sebagai Kepala keluarga yang pastinya kita memangku tanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga, Olehnya itu harapan kami dari Satuan Pembinaan Masyarakat Jika bukan kita yang menjaga semuanya jadi siapa lagi, kita kita mami yag ingatkan keluarga dirumah, jadi mariki jaga kesehatanta, Disiplinki dengan Protokol kesehatan, dan juga semua itu telah diatur dalam perbup 42, apabila didapat dalam keadaan tidak menggunakan masker misalnya maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda dan sanksi sosial”, Himbau Briptu Dermawan.
‘Dengan menggunakan masker saat keluar rumah serta bertawakkal kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan cara salah satunya membaca doa’a keluar rumah, maka sudah tentu kita sudah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 terutama saat kita mendatangi tempat-tempat berkumpul masyarakat seperti pasar, cafe dll, termasuk pada tempat berkumpul seperti saat ini″, tambahnya.
“Tak lupa kami juga menghimbau kepada seluruh kita semua agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita demi terwujudnya lingkungan yang aman dan damai sesuai dengan harapan kita semua”, tutupnya.
(TW/HS)