Wargata.com, Sulsel - Team gabung Operasi yustisi Polsek Anggeraja bersama TNI dan Satpol PP serta Staff Kecamatan menjatuhkan sanksi fisik terhadap beberapa Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Mereka kena sanksi akibat ditemukan tanpa menggunakan masker, Sabtu (5/12/2020).
“Pada Operasi Yustisi yang digelar di Wilayah Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, team operasi yustisi menemukan beberapa warga yang tidak memakai masker dengan berbagai alasan ” kata Briptu Sigit
”Sesuai aturan , Masyarakat dikenakan denda Seratus ribu rupiah atau membeli 10 masker dan Apabila tidak sanggup diberikan tindakan disiplin dengan cara Push Up” jelasnya
”Kami terus mengingkat Masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan. Terutama beraktifitas diluar rumah dengan cara , berpatroli hingga Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan” tutup Briptu Sigit
(TW/HS)