-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kabupaten Enrekang Gelar Razia Prokes

    Riska Hidayanti
    01/12/20, 13:17 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel - Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Damkar/Satpol PP Kabupaten Enrekang serta Pemerintah kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi terkait dengan peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), selasa (01/12/20)

    Petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang masih temukan banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini.

    Bripka Abrar mengungkapkan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang memberikan sanksi kepada pelanggar yang terjaring Razia.

    “Bagi masyarakat yang terkena razia, kami berikan sanksi sosial berupa Push Up maupun sanksi berupa denda administrasi ” Ujarnya.

    Dari pelaksanaan operasi yustisi dalam kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang kali ini menjaring sebanyak 6 orang pelanggar yang diberikan sanksi Sosial.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +