Wargata.com, Sulsel - Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Damkar/Satpol PP Kabupaten Enrekang serta Pemerintah kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi terkait dengan peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), selasa (01/12/20)
Petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang masih temukan banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Bripka Abrar mengungkapkan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang memberikan sanksi kepada pelanggar yang terjaring Razia.
“Bagi masyarakat yang terkena razia, kami berikan sanksi sosial berupa Push Up maupun sanksi berupa denda administrasi ” Ujarnya.
Dari pelaksanaan operasi yustisi dalam kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang kali ini menjaring sebanyak 6 orang pelanggar yang diberikan sanksi Sosial.
(TW/HS)