Wargata.com, Sulsel - Sesuai dengan Perbup Enrekang No.42No. 46 Tahun 2020, Polsek Anggeraja bergabung dengan TNI dan Sat Pol PP melaksanakan Ops yustisi di wilayah Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Sabhara Polsek Anggeraja Polres Enrekang Aiptu Syawaluddin saat memimpin pelaksanaan Ops Yustisi di Pasar Cakke Kelurahan Lakawan, Senin (28/12/2020)
“Pelaksanaan ops yustisi ini untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus covid 19.” tegas Aiptu Syawaluddin
Dalam pelaksanaan ops yustisi kali ini, ditemukan 1 (Satu) pelanggaran dimana Karyawan dari salah Satu Tempat Makan tidak menggunakan masker. Namun tidak dilakukan pemberian denda, tetapi diberikan Tindakan Fisik seperti Push Up dan diberikan arahan agar selalu disiplin protokol kesehatan.
Dikatakan oleh Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman S.H., mengatakan “Kami tidak bosan – bosan turun ke lapangan untuk mengajak masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari. Hanya dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat, kita dapat memutus rantai penyebaran virus covid 19.”
(TW/HS)