Wargata.com, NTB - Berakhir sudah petualangan seorang lelaki berinisial SR, (22) dalam menebar teror pencurian, yang mana salah satu Warga asal Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, ini ditangkap polisi setelah sempat buron setahun silam.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Polres Lombok Tengah, Iptu Muh. Fajri mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar satu tahun lalu, yaitu tanggal 05 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Lalu Sumaili.
Ia Menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kuta pada tanggal 14 Desember 2019. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua unit salon, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli.
Dengan demikian, Pihak petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas tersangka. Saat mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian menciduknya.
"Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta, Sabtu (19/12). Penangkapan berlangsung saat pelaku berada dirumah barunya, yakni di lokasi relokasi Kampung Hijrah Dusun Rangkap II Desa Kuta," terangnya.
Sedangkan barang bukti berupa dua unit salon, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang lain. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Untuk barang bukti sudah diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan tiga pelaku lainnya," tutup Fajri.
(TW/HS/HT)