Wargata.com, Sulsel - Lemahnya pengawasan terhadap pengisian bahan bakar umum (SPBU) membuka ruang kepada Mafia minyak bermain mata. Sehingga sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat sidrap itu sendiri.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3-N) Rudy S Gani, S.E., S.H., Mengungkapkan bahwa sebenarnya Minyak jenis peremium (bensin) sudah terdistribusi sesuai dengan kebutuhan tiap tiap SPBU di setiap Kabupaten, agar tidak terjadi kelangkaan di suatu daerah.
Adanya Mafia minyak yang bermain mata dengan SPBU, membuat seringnya SPBU kehabisan bahan bakar minyak jenis premium (bensin) dan pihak ke polisian perlu mengambil tindakan tegas kepada Mafia minyak dan petugas SPBU, begitu juga pihak Pertamina, perlu Menindak tegas berupa pencabutan kepada SPBU yang nakal. Ungkapnya Rudy yang juga Selaku ketua umum Lembaga Kajian Penegakan Hukum (LKPH), Advokasi & Bantuan Hukum, Jum'at 18/12/20.
Lebih lanjut, bila pembiaran terhadap Mafia minyak terus menerus dan tidak di lakukan penindakan maka yamg akan terjadi natinya adalah kalangkaan minyak jenis premium, karena Mafia Mafia akan memborongnya. jika ini terjadi bukan hanya masyarak sidrap yang di rugikan akan tetapi semua konsumen pengguna bahan bakar jenis premium (bensin)
Penjulan minyak menggunaka jeregen dalam partai banyak melanggar pasal 53 huruf C.UU. nomor 22 tahun 2001 sedangka SPBU dapat di kenakan pasal 56 Kitap undang undang hukum pidana (KUHP)
Penjualan minyak menggunakan wadah Jeregen bukan hanya melanggar aturan yang ada, Namun menggunakan Jeregen juga sangat rawan dan akan terjadinya kebakar. Jelasnya Rudy
(TW/HS)