-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel Amankan Seorang Lelaki Penyalagunaan Narkotika

    Alam - Admin 2
    13/11/20, 19:38 WIB Last Updated 2020-11-13T12:45:46Z
    Wargata.com, Sulsel - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan DPO yang berinisial AI, (41) beralamat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu.

    Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku, Jumat (13/11/2020).

    Kombes Pol Hermawan menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu, Tanggal 11 November 2020 sekitar Pukul 20.00 Wita, yang mana dari hasil lidik anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kota Palopo.

    Berdasarkan dari laporan masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, anggota team khusus narkoba Polda Sulsel langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

    Lebih lanjut, pada hari Rabu Tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita anggota Team Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Saat anggota berjalan masuk kerumahnya AI, ia berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya, lalu dia melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu kemudian anggota melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) buah timbangan/scale dikamarnya." jelas Kombes Pol Hermawan.

    "Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, 2 (dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone." tambah Kombes Pol Hermawan.

    Selanjutnya Anggota Timsus Resnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

    Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Lelaki RS, anggota kemudian melakukan pengembangan ke RS namun RS telah melarikan diri. Ungkap Kabid Humas.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +