-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tim Puma Polres Lombok Tengah Bekuk Dua Pelaku Curat

    Alam - Admin 2
    01/11/20, 15:45 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng), menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial SR (35) dan PR (37). Keduanya diketahui berasal dari Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. 

    Penangkapan berawal dari laporan polisi LP/19/VI/2020/NTB/Res. Loteng pada 04 juni 2020 yang dilaporkan oleh korban seorang Warga Dusun Peseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang dan kini Kedua Pelaku Terduga telah berhasil ditangkap Sabtu (31/10)

    Tak hanya itu, juga telah diamankan barang bukti (BB) seperti, satu buah handpone samsung A10 warna hitam, satu  unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam dan dua  buah cukit besi.

    Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dan berdasarkan hasil introgasi pelaku yang telah berhasil diamankan oleh petugas sebelumnya, pelaku yang berinisial SD mengaku mendapatkan barang hasil curian dari salah seorang pelaku SR. 

    “Setelah mendapatkan informasi bahwa SR berada dirumahnya bertempat di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Lalu petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara SR, dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu (1/11).

    Setelah berhasil menangkap Sekar, dilakukan intoragsi dan pengembangan. Kemudian terbongkar bahwa pelaku SR melakukan pencurian bersama temannya PR yang beralamat di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng.

    “Mendengar pengakuan pelaku, kita langsung melakukan penangkan terhadap pelaku Pahirudin di rumahnya, tanpa perlawanan. Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lombok Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

    Disampaikan juga, aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi Jumat (4/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban sedang beristirahat tidur. Dimana, pelaku mencongkel jendela dapur dan pelaku masuk kedalam kios, lalu masuk ke dalam kamar tidur milik korban dan mengambil barang- barang milik korban yang di simpan di dalam tas.

    Barang yang diambil diantaranya uang Rp 2.000.000, satu  unit Handpone merek samsung warna silver, handpone nokia warna hitam, yang diletakan oleh korban di spring bed tempat tidur. Para pelaku juga mengambil barang barang lain yang berada di kios, seperti rokok sampoerna satu slop, rokok surya 16 satu slop, rokok surya 12 satu slop.

    “Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian itu ke petugas. Setelah kita dalami, akhirnya kita berhasil membekuk para pelaku. Kita juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku ini,” terangnya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +