Wargata.com, Sulsel - Seorang residivis kembali diamankan oleh Petugas akibat tertangkap tangan oleh pemilik bengkel.
Tersangka yang berinisial H (18), Alamat Dusun Rumbia, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu diamankan oleh Petugas Polsek Baraka karna kedapatan ingin mencuri oleh sang pemilik bengkel.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., mengatakan tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan kelas II Enrekang pada bulan Agustus tahun 2020 dengan kasus pencurian rumah, yang kini kasusnya di tangani oleh Polsek Baraka.
Beliau menambahkan, pelaku masuk kedalam bengkel korban dengan cara memanjat rumah bengkel dibagian depan kemudian masuk kedalam rumah melewati dinding sebelah kanan.
"Pelaku pada saat masuk ke dalam bengkel dan kebetulan si pemilik Bengkel (korban) masih ada di dalam bengkel tersebut" tutur Kasat Reskrim.
Sehingga Si Korban langsung mengamankan pelaku dengan menyerahkan ke pihak berwajib.
Dari hasil interogasi bahwa si pelaku sudah 5 kali masuk di dalam bengkel korban yang menyebabkan kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun.
(TW/HS)