Wargata.com, Sulsel - Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker diwilayah Polsek Anggeraja, Warga yang terjaring razia dihukum push up. Jumat (27/11/2020).
“Masih didapatnya masyarakat yang beraktifitas diluar rumah kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman berupa denda dan tindakan Sosial (fisik) seperti push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas,” kata Kasi Humas
“Operasi Yustisi 2020 hari ini, masih digelar oleh Polsek Anggeraja dengan dibantu TNI dan Satpol PP yang berjumlah 10 (sepuluh) personil. Operasi ini dilaksanakan dibeberapa tempat yaitu Kelurahan Lakawan, Kelurahan Mataran dan Desa Tampo terang Kapolsek Anggeraja IPTU Lukman, S.H.
“Dari razia hari ini, ada 4 (empat) orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari 3 (Dua) orang mendapat sanksi push up, 1 (satu) orang mendapat sanksi membeli masker, serta pemberian masker sebanyak 3 ( tiga ) lembar” jelas Kasi Humas Bripka Hariyadi Hamid.
(TW/HS)