Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Resort (Polres) Parepare kembali menggelar Press Release pengungkapan kasus pencabulan dibawah umur yang berlangsung di Balai Wartawan, Mapolres Kota Parepare, Senin, (30/11/2020)
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, pelaku berinisial BR (44) diamankan setelah dilaporkan, telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yakni AK (8) dan EI (10) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Menurut Asian Sihombing bahwa Perlakuan terduga terungkap setelah EI melaporkan kepada neneknya.
“Kejadiannya pada bulan April 2020 lalu. Jadi nenek dari kedua korban ini melaporkan bahwa kedua cucunya telah dicabuli oleh terduga pelaku ayah tirinya. Menurut pengakuan terduga pelaku, EI dia cabuli sebanyak 3 kali dan AK sebanyak 1 kali," ungkapnya.
Perlakuan terduga pelaku, lanjut Asian dilakukan saat ibu korban yang berprofesi sebagai tukang cuci pakaian keliling sedang berada diluar rumah.
“Kedua korban dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, namun salah satu korban yakni EI, menceritakan kepada neneknya tentang perlakuan ayah tirinya itu," jelasnya.
Akibat perlakuan BR, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(TW/HS)