Wargata.com, Sulsel -- Sat Binmas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan sambang kunjung dan sosilaisasi sampai ke kecamatan-kecamatan dalam wilayah kabupaten Enrekang.
Kali ini, personil Sat Binmas Polres Enrekang Brigpol Muslimin melaksanakan kegiatan sambang kunjung serta mengsosialisasi tentang Perbup Enrekang No.42 tahun 2020 di toko penjual alat pertanian baraka, Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka kabupaten Enrekang, Rabu (18/11/20).
Dalam kegiatan tersebut Brigpol Muslimin mensosialisasikan kepada warga tentang Perbup Enrekang No.42 tahun 2020 tentang penggunaan masker serta sanksi bagi warga yang melanggar dan tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kami himbau kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena semua itu telah diatur dalam perbup 42, apabila didapat dalam keadaan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda dan sanksi sosial”, Himbau Brigpol Muslimin.
‘Dengan menggunakan masker saat keluar rumah maka sudah tentu kita sudah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19″, tambahnya.
“Tak lupa kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita demi terwujudnya lingkungan yang aman dan damai sesuai dengan harapan kita semua”, tutupnya.
(TW/HS)