Wargata.com, Sulsel - Demi menindak lanjuti perbup no.42 tahun 2020 Enrekang tentang penegakan protokol kesehatan.
Polsek baraka Polres Enrekang bersama tim gabungan yang terdiri dari Koramil baraka, satpol PP kecamatan Baraka dan BNPB melakukan operasi yustisi di kecamatan Baraka, Kamis (19/11/2020).
Operasi kali ini menyasar pengguna jalan di sekitar kecamatan Baraka yg tidak menggunakan masker.
Bukan hanya pengguna jalan tapi seluruh warga masyarakat yang ada di kecamatan Baraka demi memutus mata rantai covid-19.
“Dalam hal Anggota yang melaksanakan operasi harus membawa masker cadangan dan penegakan nya harus secara humanis dengan mengacu pada perbup no.42”. Ungkap Kapolsek Baraka Polres Enrekang AKP Saparuddin, S.
(TW/HS)