Wargata.com, Sulsel - Upaya mencegah penularan virus covid 19 Polsek Bacukiki Polres Parepare gencar melakukan sosialisasi Perwali No. 31 Tahun 2020 dan kewajiban menggunakan masker oleh unit Binmas terhadap warga binaannya, Kamis (27/11/2020)
Hal itu di ungkapkan oleh Kapolsek Bacukiki AKP Paulus Kasno saat menggelar operasi Yustisi di wilah kecamatan bacukiki
Upaya pencegahan covid-19 di wilayah hukum Polsek Ujung terus dilakukan, dalam hal ini bersama TNI-POLRI membantu pemerintah tingkat Kecamatan melakukan operasi yustisi atau penertiban yang dipusatkan di jalan raya Kota Parepare.
"Selain itu Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perwali, Penerapan Penindakan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 Jika masih ada warga yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi, akan ada sanksi yang dikenakan. Setiap aturan tentu ada konsekuensinya jika dilanggar, dan itu tertuang dalam Perwali soal penerapan protokol kesehatan," Ujarnya
(TW/DR)