Wargata.com, NTB - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota meringkus seorang pemuda berinisial YS (31) beralamat
Lingkungan Lewi Jambu Kelurahan Melayu yang diduga miliki narkoba jenis Sabu, Jumat (20/11)
Dalam rumah pelaku, tim menemukan alat hisap Sabu yang di Curiga alat hisap Sabu, dimana alat itu masih keadaan utuh
Lebih lanjut, Tim petugas Polres Bima Kota langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan “Saat diperiksa, ia menemukan 4 poket Sabu-sabu seberat 0,69 gram serta alat bukti
penunjang lain,” ujarnya.
Dengan demikian, Tim langsung membawa YS ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut terhadap dugaan pelaku dan penyidik Sat Narkoba akan melakukan tes urine.
Proses penangkapan pun berjalan aman, yang mana saat mengamankan YS tidak melawan petugas saat ditangkap.
Selain diperiksa sebagai terduga pelaku curanmor, YS juga akan diproses dalam kasus narkoba.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti sabu-sabu ke Sat Narkoba,” katanya.
(TW/HS)