-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencurian Sapi di Dusun Mattirowali

    Alam - Admin 2
    27/11/20, 19:22 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Reskrim Polres Enrekang Mengamankan Seorang Terduga pencurian ternak sapi di lokasi peternakan sapi PT. KOKON yang terletak di Dusun Mattirowali, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa.

    Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin mengatakan telah mengamankan seorang terduga dngan kasus pencurian ternak (sapi), Jumat (27/11/20).

    Terduga yang berinisial L (76) alamat Salokarajae, Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa diamankan oleh petugas karna tertangkap tangan oleh warga setempat sedang menarik sapi.

    AKP Saharuddin mengatakan, Kronolugis kejadian ketika terduga L berangkat dari rumahnya ke lokasi peternakan PT. KOKON untuk menjerat seekor sapi yang nantinya akan di bawah ke kebunnya untuk dia pelihara.

    "Setiba di lokasi peternakan, terduga memasang jerat sapi yang di pasang di antara pohon dan mengusir seekor sapi dengan tujuan untuk menjeratnya dan menariknya ke dekat pintu pagar lalu mengikatnya, Setelah terjerat, si terduga kembali ke rumhanya untuk makan malam sembari menenagkan si sapi yang telah dia ikat", Ucapnya

    Beberapa jam kemudian, Terduga kembali kelokasi dengan membawa sobekan baliho untuk dipakai menutup mata sapi, Terduga kemudian menarik sapi keluar pagar lokasi tapi sapi tersebut menahan diri dan tidak mau ditarik.

    Sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di sebuah pangkalan ojek seorang warga mendengar suara bising dan melihat seorang sedang menarik sapi, merasa curiga warga tersebut mengajak rekannya untuk mengecek dan melihat langsung apa yang terjadi.

    Lebih lanjut, Karna ketakukan si terduga mengikat sapi tersebut di pohon dan lari bersembunyi, warga yang datang langsung meneriaki terduga dan akhirnya si terduga keluar dari persembunyian lalu di amankan.

    AKP Saharuddin menambahkan, karna perbuatannya tersebut terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 3 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +