Wargata.com, Sulsel -- Dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Enrekang menggelar Operasi Operasi patuh Protokol Kesehatan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), Kamis (05/11/20).
Kapolsek Alla menuturkan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan di sejumlah lokasi keramaian.
“Dalam operasi ini sanksi sosial yang diterapkan bagi mereka yang melanggar antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila dan “push up,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai upaya edukasi mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, untuk saat ini bagi warga yang melanggar masih dikenakan sanksi sosial dan belum diterapkan sanksi denda.
Iptu Sainal Masing selaku komandan berharap, melalui sanksi sosial yang diberikan masyarakat bisa lebih tertib dan selalu menaati protokol kesehatan, terutama dalam menggunaan mamasker
“Warga yang tidak mengenakan masker telah didata oleh petugas, kemudian diberi pemahaman tentang fungsi penggunaan masker. Petugas kemudian menawarkan beberapa sanksi sosial bagi warga yang tidak mengenakan masker, setelah menjalani sanksinya, mereka diberi masker dan langsung memakainya serta diminta mengucapkan janji untuk taat mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” jelasnya.
(TW/HS)