Wargata.com, Sulsel -- Upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin gencar dilakukan oleh jajaran personel Polsek Cendana Polres Enrekang.
Kegiatan Oprasi Yustisi bersama Instansi Terkait yang tergabung Dalam Satgas Covid 19 yaitu Kodim Enrekang, PNPD Enrekang, Sat Pol PP, dan Camat Cendana Di dusun Karang Desa Karrang Kecamatan Cendana melaksanakan , Enrekang (06/11/2020).
Jajaran personel Polsek Cendana melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat tidak menggunakan masker. Selain itu juga masyarakat yang sedang melintas, beraktifitas tanpa menghiraukan Protokol Kesehatan pun tak luput dari sasaran kegiatan ini Dalam Operasi Tersebut 1 Orang Yang Melintas terjaring dan di kenakan Denda Sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Virus corona masih ada dan masih mewabah di pelosok Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang dan sudah beberapa juga yang di nyatakan sembuh. Kami minta warga untuk selalu waspada dengan cara selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker.
Tak henti hentinya kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M Plus 1 memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta Hindari kerumunan.
Pada kegiatan itu pula kami bersama memberikan masker kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
(TW/HS)