Wargata.com, Sulsel - Pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi yang di gelar di belakang pasar sentral Enrekang kali ini, senin (30/11/20) menjaring sejumlah pelanggar yang masih tidak taat dan patuh terhadap aturan protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang.
Kanit Binmas Polsek Enrekang Aipda Abdul Latif Nassa yang memimpin jalannya operasi mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak pelanggar yang tidak sesuai protokol kesehatan dan dapat membahayakan masyarakat.
”Masih banyak pelanggaran, maka dari itu kita berikan tindakan tegas agar masyarakat lebih taat dan dapat terhindar dari bahaya Covid-19 ” ujarnya.
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan kali ini menjaring sebanyak 7 orang pelanggar yang diberikan sanksi berupa tindakan sosial sebanyak 5 orang dan sanksi denda administrasi sebanyak 2 orang.
(TW/HS)