Wargata.com, Sulsel -- Anggota Polsek Anggeraja Polres Enrekang Brigpol Syaepul S., Bersama Briptu Sigit Dj Kusuma memberikan Sanksi Fisik berupa Push Up kepada warga masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di Samping Pasar Cakke, Sabtu (14/11/2020)
Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, angggota Polsek Anggeraja Polres Enrekang melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sanksi dengan mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik.
Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Enrekang khususnya Kecematan Anggeraja, Polres Enrekang dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbup Enrekang No. 42 Tahin 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.
Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam operasi yustisi diharapkan “Warga masyarakat di Kabupaten Enrekang khususnya di Kecamtan Anggeraja dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19” ungkap Kapolres Enrekang AKBP DR. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Anggeraja IPTU Lukman, S.H.
(TW/HS)