Wargata.com, Sulsel - Kecelakaan terjadi di Jalan poros makale mangkendek km 8 Kelurahan Ke'pe Tinoring, Kecamatan Mangkendek, Kabu Paten Tana Toraja, pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 kemarin yang melibatkan kendaraan motor meninggal dunia, Senin (16/11/2020)
Alwin Bahar selaku Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Kota Parepare menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut dan menjamin santunan untuk korban.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 Juta rupiah," Ucap Alwin
Alwin Menjelaskan, bahwa pihaknya telah memiliki pelayanan yang terintegrasi dengan pihak Korlantas Polri, Dukcapil, dan rumah sakit sehingga proses santunan ini akan segara diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dari Jasa Raharja Palopo, langsung berkoordinasi melakukan survei untuk pendataan korban meninggal dunia, di Jalan Pinisi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
"Kami dari PT Jasa Raharja perwakilan Parepare langsung menyerahkan santunan ke ahli waris almarhum H Lukman sebesar 50 juta langsung di rekening ahli waris korban tanpa potongan apapun," tegasnya
(TW/DR)