Wargata.com, Sulsel - Sat Binmas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan sambang kunjung dan sosilaisasi terhadap warga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dalam menciptakan harkamtibmas yang kondusif dalam wilayah kabupaten Enrekang.
Kali ini personil Sat Binmas Polres Enrekang Briptu Dermawan Hamka melaksanakan kegiatan sambang kunjung serta mengsosialisasi tentang Perbup Enrekang No.42 tahun 2020 di Cafe Gajah Melo jalan sultan Hasanuddin, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang kabupaten Enrekang, Kamis (26/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut Briptu Dermawan Hamka mensosialisasikan kepada warga tentang Perbup Enrekang No.42 tahun 2020 tentang penggunaan masker serta sanksi bagi warga yang melanggar dan tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kami himbau kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena semua itu telah diatur dalam perbup 42, apabila didapat dalam keadaan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda dan sanksi sosial”,Himbau Briptu Dermawan.
‘Dengan menggunakan masker saat keluar rumah maka sudah tentu kita sudah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 terutama saat kita mendatangi tempat-tempat berkumpul masyarakat seperti pasar, cafe dan lainnya″, tambahnya.
“Tak lupa kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita demi terwujudnya lingkungan yang aman dan damai sesuai dengan harapan kita semua”, tutupnya.
(TW/HS)