Wargata.com, Sulsel - Masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020 membuat tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang terpaksa harus memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi.
Melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Polri bersama tim Satgas Covid-19 lakukan kegiatan Operasi di jalan poros Enrekang-Toraja Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (27/11/20).
Bripka Burhanuddin yang memimpin jalannya operasi tersebut mengaku harus bertindak tegas kepada pelanggar guna untuk mengurangi angka penyebaran risiko Covid-19 di Kabupaten Enrekang.
”Terpaksa kita harus tindak tegas dengan diberikan sanksi, ini pelajaran kepada pelanggar untuk tidak mengulangi lagi pelanggarannya” ujarnya.
(TW/HS)