-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Wakapolresta Ikuti Rakor Koordinasi Penjelasan Substansi UU Cipta Kerja

    Alam - Admin 2
    15/10/20, 05:59 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB - Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penjelasan Substansi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang digelar secara Video Conference (Vidcon) bertempat di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (14/10/2020). 

    Dikegiatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus dilalui dan rumitnya perizinan untuk usaha. Lalu akhirnya Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana. Akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk memudahkan. Munculnya gagasan omnibus Law yaitu satu UU yang menyelesaikan problem antara berbagai UU di dalam satu UU.

    Selain itu, Mahfud MD menyoroti banyaknya demonstran yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ia menambahkan, “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali,” ungkapnya.

    Selain itu, Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan, UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. Sedangkan UU yang direvisi ada 76.  

    Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

    Tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

    Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menambahkan, proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melalui beberapa tahapan.

    Pertama pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja dan 6 Kali Rapat Tim Perumus dan Tim Singkronisasi.

    Kedua, Pembahasan Dasar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020.

    Ketiga, RUU Cipta kerja merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 dari 79 UU terkait.

    Keempat Proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Baik dari unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian / Lembaga, Praktisi Akademisi serta Lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO).

    Keempat rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, Rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha).

    Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial tersedia.

    Keenam, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 5 Oktober 2020.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +