Wargata.com, Sulsel -- Untuk memutus pandemik covid-19, Polsek Baraka Polres Enrekang bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi perbup no.42 khususnya di kecamatan Baraka kabupaten Enrekang. Sabtu, (31/10/2020).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Baraka AKP Saparuddin s bersama unsur terkait dengan sasaran pengguna jalan dan bergerak secara mobile untuk menegakkan protokol kesehatan.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan dan dikordinasikan oleh tim gabungan. serta di dapatkan beberapa orang pengguna jalan yang tidak memakai masker sehingga ditindak lanjuti perbup yang berisi sanksi sosial, teguran tertulis, teguran keras dan denda 50 ribu. agar masyarakat lebih sadar atas kesehatannya jika keluar dari rumah.
“Selain itu kami tetap menghimbau masyarakat dengan adanya kami di jalan masyarakat tidak perlu takut dan resah dikarenakan polri hadir untuk melindung, mengayomi dan melayani masyarakat sesuai tupok Polri dan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan”. Ungkap Kapolsek Baraka Polres Enrekang AKP Saparuddin s.
(TW/HS)