Wargata.com, Sulsel - Untuk memutus mata rantai covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, polri dalam hal ini Polsek Baraka bersama Koramil Baraka melaksanakan operasi yustisi perbup no.42 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di wilayah kecamatan Baraka kabupaten Enrekang. Kamis, (22/10/2020).
Operasi ini dipimpin langsung oleh kasium Polsek Baraka Aipda Ansar, S.H, Kanit provos Bripka untung bersama anggota lainnya serta gabungan dari Koramil Baraka.
sasaran kali ini, yaitu dengan cara mobile mendatangi pertokohan dan pengguna jalan, agar protokol kesehatan tetap ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat sekitar.
“Dalam aksinya, petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah bilamana tidak akan di kenakan sanksi sosial, teguran lisan, tertulis dan denda Rp. 50 ribu” ungkap kasium Polsek Baraka Aipda Ansar, S.H.
Lebih lanjut, kata Kapolsek baraka AKP Saparuddin s, tujuan operasi yustisi ini agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan memakai masker untuk mencegah penularan covid-19 yang melanda Indonesia ini khususnya di kecamatan Baraka kabupaten Enrekang. Ujar Kapolsek.
(TW/HS)