Wargata.com, NTB, - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang Lelaki berinisial JR (27) Warga Desa Maman atas kepemilikan 10,40 Gram Sabu, Kamis 08 Oktober sekitar pukul 23.30 di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto 10,40 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah Handphone, dan barang bukti lainnya.
Terkait hal itu, Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut, Jum'at (09/10), ia menjelaskan bahwa, JR merupakan DPO kasus narkotika dengan tersangka MU seorang oknum PNS yang telah diamankan beberapa waktu lalu.
Adapun kronologi penangkapan terhadap JR, yang mana saat itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki mengendarai sepeda motor Vixion warna putih tanpa nomor polisi dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa IPTU Masdidin, S.H., dan anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Jelasnya Iptu Sumardi.
Lanjut dijelaskan, bahwa Sekitar Pukul 23.30 Wita, Tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di Pimpin langsung Kasat narkoba melakukan penangkapan di depan terminal Sumer payung Sumbawa. Saat terduga diberhentikan oleh petugas, terduga langsung kabur dengan mengendarai sepeda Motor.
Dengan demikian, team melakukan pengejaran terhadap terduga dan berhasil menangkapnya di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa. Ucap Sumardi.
Iptu Sumardi juga menambahkan, bahwa ketika penangkapan berlangsung, terduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke halaman rumah Warga. Dan saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT di temukan 2 poket narkotika diduga jenis sabu didalam bungkusan rokok tersebut.
"Atas kejadian ini terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Ucapnya Iptu Sumardi.
Di tempat terpisah, saat ditemui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin, S.H., mengatakan, dengan berhasil mengamankan 10,40 Gram Sabu, artinya Polres Sumbawa telah berhasil menyelematkan 100 jiwa dari bahayanya narkotika.
"Dengan jumlah Sabu 10,40 gram ini kita sudah menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya narkotika," Tuturnya Kasat Narkoba.
(TW/HS)