Wargata.com, NTB - Tim Puma Polres Sumbawa Barat pada Minggu (11/10) berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Kuang kecamatan Taliwang.
Dua pemuda yang berhasil ditangkap di salah satu bengkel ini, masing masing berinisial MA (21) dan MAEP (31). Keduanya merupakan warga kecamatan Taliwang dan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y91 C , Emas kurang lebih 100 gram dan Uang sebesar Rp. 4 000.000,- milik MS warga Kelurahan Kuang kecamatan Taliwang.
"Sesuai laporan pelapor, dirinya mengalami kerugian sekitar 91.750.000,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas tindak pidana pencurian tersebut. Adapun kedua terduga pelaku, berhasil ditangkap oleh tim Puma yang dipimpin Bripka Anwar, dan membawanya ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suryono, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Afrizal, S.IK. Selasa (13/10)
Dalam laporannya, pelapor menceritakan kronologis peristiwa naas yang menimpanya pada Minggu dini hari (23/08) sekitar pukul 00:38 wita. Berawal pada hari sabtu sekitar pukul 22.00 wita ia menutup jualan baksonya, dan melanjutkannya dengan 'bersih-bersih' warung hingga pukul 23.00 wita. Setelah itu ia bersama Isteri mengunjungi tetangga dan pulang kerumah sekitar pukul 00:30 wita.
Selanjutnya, saat berada di dalam kamar, ia meletakkan HP VIVO Y91 di meja TV bersamaan dengan uang hasil jualan, sekitarRp. 4 000.000,-.
Sementara, Emas berbentuk Cincin sebanyak 5 Buah, Gelang 2 buah dengan total berat kurang lebih 100 gram, disimpan istrinya didalam lemari kamar, satu tempat dengan surat surat perhiasan emas tersebut.
"Sekitar pukul 02.00 wita saya bersama istri saya tertidur dan kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 wita saya bangun dan melihat kamar terbuka. Saya bersama istri bergegas memeriksa dan baru mengetahui telah ada pencurian di rumah," tutur pelapor.
Atas kejadian yang menimpanya, MS melaporkannya kepihak kepolisian. Dan ini ditindaklanjuti Polres Sumbawa Barat dengan menerjunkan tim Puma melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Tim Puma sendiri, sudah 3 kali melakukan penggrebekan terhadap pelaku namun upaya penangkapan selalu gagal, alhasil pelaku yang cukup licin ini selalu berhasil melarikan diri.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana pencurian, keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," beber Kasat Reskrim.
(TW/HS)