Wargata.com, NTB - Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman yang berinisial AA (33), seorang Warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Pengancaman terjadi pada Tanggal 20 Oktober sekitar pukul 13.00 Wita, yang mana tempat kejadian perkara (TKP) disalah satu pusat perbelanjaan atau mall di Mataram. Ujarnya Kasat Reskrim, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020)
Lebih lanjut, pelaku yang melintas melihat korban sedang bermeseraan, lalu pelaku terduga menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan uang. ‘’ Korban setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang,’’ Ungkapnya.
Pelaku bersama korban menuju mesin ATM, dimana pada Awalnya pelaku meminta Rp 2 Juta, akan tetapi niatnya berubah setelah melihat dan mengetahui saldo korban yang cukup banyak.
Dengan demikian, Pelaku pun kembali mengancam dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 Juta dan Jika tidak diberikan maka akan menyebarkan video Korban, lalu Ia pun menyanggupi tambahan itu. Kata Kadek.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, maka Korban melapor kepolisian, Lalu pihak petugas langsung ditindak lanjuti dan Lima hari kemudian tersangka kami amankan dirumahnya. ungkapnya.
Petugas menyampaikan, awalnya pelaku tidak berniat melakukan pemerasan, namun karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban.
‘’Iya dia mau lewat di sana saja sebenarnya. Tapi melihat korban dan timbul niatnya melakukan pemerasan,’’ tuturnya.
Dari catatan kepolisian, Pelaku belum memiliki catatan Kriminal, akan tetapi, akibat perbuatannya melakukan pemerasan disertai ancaman. AA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dengan pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. Tutupnya.
(TW/HS)