Wargata.com, Sulsel - Kegiatan operasi yustisi prokes rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi presiden no 6 tahun 2020 dan perbup Enrekang No 42 tahun 2020, Sabtu Pagi (24/10/2020).
Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan Polsek Anggeraja menyasar masyarakat yang tidak disiplin prokes saat melintas di jalan raya Desa Bambapuang guna antisipasi penyebaran luas virus corona atau Covid 19.
Kali ini di pimpin langsung Kanit Provos Polsek Anggeraja Polres Enrekang Bripka Zulkarnaim Bersama Brigpol Arsan memberikan Teguran Lisan di tempat kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker.
“Bripka Zulkqrnaim Mengatakan, Kami Personil Polsek Anggeraja akan selalu melaksanakan operasi yustisi prokes dengan sasaran di jalan raya, pasar maupun warga yang sedang cangkrukan di wilayah hukum Polsek Anggeraja serta memberikan sanksi kepada yang melanggar prokes,” Ujar Kanit Provos.
Lebih lanjut, Bripka Zulkarnaim juga mengatakan bahwa operasi dalam rangka operasi yustisi prokes dilaksanakan secara rutin baik siang maupun malam dengan menerapkan inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup Enrekang No 42 Tahun 2020 kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan harapan masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan serta wajib memakai masker dan jaga jarak minimal 1-2 meter guna memutus mata rantai virus corona-19,” pungkasnya.
(TW/HS)