-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Part 3 Pengamanan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Majene

    Riska Hidayanti
    12/10/20, 17:35 WIB Last Updated 2021-10-21T12:16:08Z
    Wargata.com, Sulbar - Kepolisian Resort Majene sejak Rabu kemarin hingga hari ini, Senin (12/10/20) masih terus melakukan pengamanan aksi dari berbagai aliansi mahasiswa baik Kantor DPRD maupun di bundaran pusat pertokoan Majene.

    Aksi mereka diketahui dalam rangka penolakan dan pembatalan undang-undang cipta kerja (Omnibuslow) yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

    Sejak diawal aksi, mahasiswa sampai saat ini belum puas dengan hasil aksinya sehingga kegiatan aksi terus dilakukan. Meskipun hari Kamis lalu sempat melakukan dialog dengan pihak DPRD namun pihak mahasiswa tetap mendesak DPRD untuk memberikan pernyataan sikap menolak dan membatalkan undang-undang yang dimaksud.

    Meski aksi mahasiswa Majene tak anarkis seperti di wilayah lainnya yang sampai harus merusak pasilitas umum bahkan usaha masyarakat, Kepolisian Resort Majene tetap mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan aktif melakukan koordinasi dengan para mahasiswa untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.

    Ditempat yang sama, Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji menyebutkan Alhamdulillah di Majene aksi yang dilakukan mahasiswa masih di batas kewajaran, ya massa aksi hanya membakar ban bekas tanpa melakukan pengrusakan.

    Hal ini tentunya kita harapkan hingga aksi usai, situasi tetap kondusif tanpa harus ada kerusakan apalagi jatuhnya korban, harap Kapolres Majene.

    Dari pantauan dilapangan, para mahasiswa kembali terlihat mendatangi kantor DPRD siang tadi dengan melakukan dialog bersama Ketua DPRD beserta anggota DPRD membahas permasalahan yang ada dan berakhir dengan penyerahan berkas pernyataan sikap atau aspirasi yang akan diteruskan ke DPR RI pusat.

    Selanjutnya, massa lainnya juga melakukan aksi di bundaran pusat pertokoan dengan tuntutan yang sama yaitu menolak dan meminta pembatalan undang-undang cipta kerja.

    Sementara itu, pihak kepolisian tetap setia memberikan pengawalan dan pengamanan sebagai upaya menjamin keamanan, ketertiban aksi sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +