-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Operasi Yustisi, Polres Sumbawa Jaring 638 Pelanggar

    Riska Hidayanti
    02/10/20, 10:32 WIB Last Updated 2021-10-21T16:07:32Z
    Wargata.com, NTB - hari ini tanggal 01 Oktober 2020 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, personil gabungan TNI/Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan hingga jajaran Polsek, dengan tidak bosan-bosannya  mendisiplinkan masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah 

    "Sasarannya masih sama yaitu masyarakat yang tidak memakai masker, berkerumun dengan tidak menjaga jarak. Dengan adanya operasi yustisi ini kami berharap agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19" Ujar Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi S.Sos kepada media.

    dikatakan Sumardi, operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan serta penegakan Perda Prov NTB No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular maka upaya masif mendisiplinkan masyarakat lewat Operasi Yustisi terus dilakukan.

    “Dalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran tertulis juga menyampaikan agar masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Kita juga berikan edukasi ke masyarakat, tentu saja ada hukuman sanksi bagi pelanggar yang ditemukan baik itu berupa sanksi administratif maupun sanksi sosial” jelas Kasubbag Humas

    Himbauan Disilpin Protokol kesehatan ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk kepedulian akan kesehatan kita besama, Kesehatan masyarakat agar terhindar dari paparan covid-19.

    "Untuk itu kami berharap kepada masyarakat agar dapat mentaati Protokol kesehatan dengan 3M dan 1T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten  Sumbawa" Tutupnya.

    untuk diketahui, pelanggar terjaring sebanyak 638 orang, diantaranya diberikan sanksi sosial sebanyak 301 orang, Teguran lisan sebanyak 207 orang, Teguran tertulis sebanyak 123 orang, dan sanksi denda/administrasi ada 7 orang. adapun lokasi digelarnya operasi yustisi yakni di seputaran dalam kota Sumbawa, di simpang bingung, serta pada sejumlah Polsek yang ada di wilayah kecamatan.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +