-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kepolisian Wilayah NTB Amankan DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Riska Hidayanti
    28/10/20, 08:11 WIB Last Updated 2021-10-21T16:05:36Z
    Wargata.com, NTB – Tim Gabungan dari Polsek Moyo Hulu dan Polsek Moyo Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 12.35 wita di Puskesma Moyo Hilir.

    Kapolres Sumbawa, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, terduga pelaku berinisial SA wagra Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu yang merupakan DPO Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Nomor: Lp: 01 / I / 2020 / SPKT Polsek Moyo Hulu tanggal 09 Januari 2020.

    Adapun kronologi penangkapan lanjut Kasubbag, pada pukul 10.00 wita, Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu mendapatkan informasi perihal keberadaan terduga pelaku bahwa terduga pelaku sedang berada di Puskesmas Moyo Hilir.

    “Kanit Intelkam meneruskan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Moyo Hulu. Dan oleh Kanit Reskrim Polsek Moyo Hulu menghubungi Kapolsek Moyo Hulu selanjutnya diperintahkan kepada piket SPK I dan 3 orang anggota beserta Kanit Reskrim berangkat menuju Kecamatan Moyo Hilir kemudian terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Kanit Reskrim Polsek Moyo Hilir guna mendapat Back up anggota, setelah memastikan posisi terduga pelaku,” jelasnya.

    Setelah memastikan posisi terduga pelaku lanjut Kasubbag, anggota Polsek Moyo Hulu dibantu oleh Kanit Rskrim Polsek Moyo Hilir langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan setelah sampai di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

    “Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Terduga pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Sumbawa Unit PPA Res Sumbawa guna penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Kasubbag menambahkan, terduga pelaku merupakan residivis dan telah melakukan sebanyak dua kali dalam kurun waktu 1 tahun dan berdasarkan Nomor Lp: 21/VI/2019 Unit PPA Polres Sumbawa.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +