Wargata.com, Sulsel -- Gabungan Personil Polsek Baraka, Koramil 1419-03 Baraka dan Satpol PP kecamatan Baraka lakukan pemasangan stiker sanksi Perbup Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID-19) ditempat-tempat keramaian, Jumat(30/10/2020).
Pemasangan stiker ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melihat langsung isi daripada sanksi adminitrasi didalam Perbup Enrekang sehingga dapat mendisiplinkan msayarakat.
Ini dilakukan karena masih terdapatnya masyarakat yang belum mengetahui isi daripada Perbup Enrekang, maka dengan adanya stiker sanksi Perbup ini dipasang ditempat-tempat ramai pengunjung agar masyarakat dapat melihat langsung isi sanksinya sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, ujar Kanit Provos Polsek Baraka Polres Enrekang Bripka Untung.
(TW/HS)