-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gabungan Petugas Wilayah Enrekang Kembali Pasang Stiker Sanksi Perbup 42 Tahun 2020

    Riska Hidayanti
    30/10/20, 10:18 WIB Last Updated 2021-10-21T11:20:15Z
    Wargata.com, Sulsel -- Gabungan Personil Polsek Baraka, Koramil 1419-03 Baraka dan Satpol PP kecamatan Baraka lakukan pemasangan stiker sanksi Perbup Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID-19) ditempat-tempat keramaian, Jumat(30/10/2020).

    Pemasangan stiker ini dimaksudkan agar masyarakat dapat melihat langsung isi daripada sanksi adminitrasi didalam Perbup Enrekang sehingga dapat mendisiplinkan msayarakat.

    Ini dilakukan karena masih terdapatnya masyarakat yang belum mengetahui isi daripada Perbup Enrekang, maka dengan adanya stiker sanksi Perbup ini dipasang ditempat-tempat ramai pengunjung agar masyarakat dapat melihat langsung isi sanksinya sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, ujar Kanit Provos Polsek Baraka Polres Enrekang Bripka Untung.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +