Wargata.com, Jambi - Aksi unjukrasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa di Jambi dinilai sudah kebablasan atau keterlaluan sehingga wajar dan pas kalau pihak Kepolisian Daerah Jambi mengambil langkah dan tindakan tepat dalam membubarkan massa saat demo pada Selasa (20/10).
"Saya nilai tindakan tegas dan terukur yang diambil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi khususnya Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shanyabudi adalah langkah yang paling tepat kepada para pengunjukrasa kemarin yang sudah berbuat anarkis dalam aksinya," kata Abdullah warga Kota Jambi.
Sebagai penjaga ketertiban sudah sepantasnya kepolisian mengambil langkah tepat dalam bertindak terutama kepada para pengunjukrasa yang sudah berbuat anarkis seperti membakar sepeda motor dinas milik polisi yang menghalau para pendemo kemarin.
"Saya rasa adik adik mahasiswa yang berdemo kemarin sudah keterlaluan dan mereka dalam beraksi juga semakin beringas melempari aparat kepolisian dengan batu dan benda tumpul lainnya ke arah polisi yang bertugas mengawal aksi demo tersebut," katanya yang melihat dan menyaksilan langsung aksi tersebut karena dia tinggal di kawasan Telanaipura tempat massa berdemo.
Dia juga melihat begitu anarkis nya para pendemo yang beraksi pada Selasa kemarin, seperti sudah disusupi oleh orang lain yang memiliki kepentingan tertentu dibalik aksi demontrasi itu.
Sementara itu Pejabat sementara (PJs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud mengimbau dan menekankan agar penyampaian aspirasi dilakukan tanpa anarki.
"Siapapun yang menyampaikan aspirasi termasuk melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi, supaya dilakukan tanpa anarki, karena aksi penyampaian aspirasi dengan anarki akan merugikan bagi Provinsi Jambi," katanya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk turut menjaga keamanan dan kekondusifan Provinsi Jambi, dimana keamanan dan kekondusifan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
Restuardy sangat menyayangkan bila ada penyampaian aspirasi yang disertai anarki di Provinsi Jambi.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi menghargai penyampaian aspirasi dari semua pihak. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim penyerap aspirasi yang tugasnya untuk menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat (publik), terutama dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya penyampaian aspirasi itu sesuatu yang positif, sebagai wujud dari kebebasan mengemukakan pendapat dan sebagai negara demokrasi.
"Indonesia memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun jika penyampaian aspirasi dibarengi dengan aksi anarki, justru akan kontra produktif dan merugikan bagi pembangunan dan masyarakat Provinsi Jambi," tegasnya.
(TW/HS)