Wargata.com, Sulsel -- Bhabinkamtibmas Desa Tampo Kecamatan Anggeraja Briptu Umar menghadiri Kegiatan Musdes (Musyawarah Desa), Validasi, Finalisasi, penetapan keluarga penerima BLT dari dana desa Tahun Anggaran 2020, Selasa (27/10/2020).
Alokasi BLT-DD tersebut diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) terdampak Corona dengan nilai bantuan sebesar Rp. 300 ribu, nilai tersebut dibayarkan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2020.
Ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT-DD tersebut, diantaranya keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Adapun basis pendataan di dusun yang dilakukan oleh relawan Covid-19, selanjutnya dibawa ke musyawarah desa, untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT-DD, data yang sudah ditanda tangani oleh Hukum Tua/Kepala Desa tersebut, lalu disahkan oleh Bupati atau Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Diakhir acara dalam penyampaiannya Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Polres Enrekang Briptu Umar mengatakan, akan mengawal proses pendataan penerima BLT bantuan dari pemerintah pusat melalui DD, sehingga dengan harapan akan tepat sasaran, diharapkan pendataan dengan teliti, masyarakat yang masuk dalam kriteria masyarakat miskin, sesuai kriteria yang berlaku.
“Bantuan bagi masyakat terdampak Covid desa sebesar Rp. 300.000,- perbulan selama 3 bulan, sesuai dengan edaran yang ada, dan desa menyampaikan kepada Camat dalam pendataan masyarakat menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa, semoga bantuan langsung tunai, bisa membantu perekonomian bagi keluarga miskin dampak dari wabah Covid-19,” tandasnya.
(TW/HS)